sertifikasi by rpp silabus sd berkarakter
dalam mengajarkan anak didik agar sesuai dengan tujuan pembelajaran di butuhkan guru yang profesional, baik dalam pembuatan rpp silabus sd maupun administrasi yang lain, adapun kompetensi guru dapat di download
dalam mengajarkan anak didik agar sesuai dengan tujuan pembelajaran di butuhkan guru yang profesional, baik dalam pembuatan rpp silabus sd maupun administrasi yang lain, adapun kompetensi guru dapat di download
TUNJANGAN
PROFESI
1.
Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam
pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Ayat
(2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi
yang sama.
Ayat
(3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja
daerah (APBD).
Ayat
(4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan
profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS.
Tunjangan
bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah
melalui
proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi
yang
harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan
sertifikat
profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji
pokok.
Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a.
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen
Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24
(dua
puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi
pendidik
sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum
terhitung
mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
pendidik.
b.
Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki
sertifikat
pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan
Nasional,
dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat)
jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
sebesar
satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
Januari
pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
c.
Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan
yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional
dari
Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas
tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana
Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh
sertifikat pendidik.
Guru
yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a,
b,
dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan
tertulis dari
Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4.
Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan
profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi
diberikan.
5.
Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban
mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam
Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24
jam
per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6.
Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi
guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan
September
2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru
yang
lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
November
2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan
terhitung
mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan
profesi
dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan
menerima
tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
mendapatkan
sertifikat pendidik.
7.
Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan
tunjangan
profesi?
Apabila
guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar
di
sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang
studi
yang
disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan
kaidah-kaidah
team teaching yang sesungguhnya.
8.
Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi
pengawas?
Guru
yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya
tidak dibayarkan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar