PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi
daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini tidak
hanya menyentuh aspek-aspek pengelolaan
sumber daya alam tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia.
Salah satu upaya untuk
mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki
keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan
pendidikan di wilayahnya masing-masing. Selain itu tuntutan globalisasi dalam
bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional
dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan
dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari
sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini
diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional
Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan
bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam
pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk
merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman
belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan
mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah
dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan
otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000
pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan
dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal
yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh
pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah. Pemerintah Pusat
mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2)
kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan
pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di
daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi
pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal
(2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam
belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil
belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan
ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk
melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa.
Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui
program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem
pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan di atas kini telah
diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana dari aspek
kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena sebagian
besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan oleh
daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17
Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi
dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP,
SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
untuk MI. MTs, MA, dan MAK
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal
20; Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana
Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1
(satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Hal ini berarti daerah perlu
menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan
kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat,
yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan
(KTSP).
B. Deskripsi Singkat
Bahan ajar
ini merupakan panduan bagi peserta diklat untuk membantu meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman tentang pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran guna penyelenggraaan proses pembelajaran dengan menerapkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Bahan ajar ini membahas tentang apa dan
mengapa silabus perlu dikembangkan, bagaimana mekanisme pengembangan silabus,
apa komponen dan format silabus, bagaimana menyusun pengalaman belajar, dan
mengembangkan silabus berkelanjutan berupa rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
C. Relevansi/Manfaat
Materi ini sangat bermanfaat bagi para
peserta diklat untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam
merencanakan mengimplementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana
yang dikehendaki oleh landasan yuridis baik UU Nomor 20 Tahun 2005 mau pun
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 . Bahan ajar ini diharapkan dapat
memberikan penjelasan tentang prosedur dan cara menjabarkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam Standar Isi, menjadi materi pokok,
kegiatan pembelajaran, indikator, dan penilaian, serta menentukan sumber-sumber
bahan pembelajaran.
D. Tujuan Pembelajaran
1. Standar Kompetensi :
Mampu
memahami tentang pengembangan silabus dan penyusunan RPP, langkah-langkah
pengembangan silabus dan bagaimana cara menyusun silabus.dan RPP guna penyelenggraaan proses pembelajaran dengan
menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
.2. Kompetensi Dasar :
a. Apa dan mengapa
silabus harus dikembangkan
b. Bagaimana
langkah-langkah pengembangan silabus
c. Bagaimana menyusun
silabus berkelanjutan.
d. Bagaimana menyusun
RPP.
3. Indikator :
a. Pengertian
pengembangan silabus
b. Apa dan mengapa
silabus harus dikembangkan
c. Bagaimana
langkah-langkah pengembangan silabus
d. Bagaimana menyusun
silabus berkelanjutan
e. Bagaimana menyusun
RPP.
BAB II
PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2.
Relevan : Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran
dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.
Sistematis : Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4.
Konsisten : Adanya hubungan yang konsisten (ajeg,
taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai : Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel : Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.
Menyeluruh : Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C.
Unit Waktu Silabus
- Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu
yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain
yang sekelompok.
- Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Ruang Lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Persatuan dan
Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan,
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: Tertib dalam
kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional
3. Hak asasi manusia
meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak
dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan
HAM
4. Kebutuhan
warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga
masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan
dan konstitusi yang pertama,
Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan
konstitusi
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa
dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik,
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam
masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara,
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai
ideologi terbuka
8.
Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri
Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi
internasional, dan Mengevaluasi
globalisasi.
BAB III
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendidikan.
1. Disusun secara
mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik
siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal
belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru
kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di
SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh
guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan
setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
B. Langkah-langkah Pengembangan
Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi,
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan
hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus
selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.
Mengembangkan Indikator
Indikator merupakan penjabaran
dari kompetensi dasar yang menunjukan tanda-tanda, perbuatan atau respon yang
dilakukan atau ditampilkan oleh perserta didik.
Kriteria indikator adalah
sebagai berikut:
a. Sesuai dengan tingkat
perkembangan berpikir peserta didik,
b. Berkaitan dengan
standar kompetensi (sk) dan kompetensi dasar (kd)
c. Memperhatikan aspek manfaat
dalam kehidupan sehari-hari (life skill),
d. Menunjukan pencapaian
hasil belajar peserta didik secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotorik),
e. Memperhatikan
sumber-sumber belajar yang relevan,
f. Dapat diukur /dapat
dikuantifikasi,
g. Memperhatikan ketercapaian
standar kelulusan secara nasional,
h. Berisi kata kerja
operasional, dan
i.
Tidak mengandung pengertian ganda (ambigu).
Contoh : Kata
kerja operasional
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Pengalaman Belajar
|
|
Contoh :
Menunjukan
Membaca
Menghitung
Menggambarkan
Melafalkan
Mengucapkan
Membedakan
Mendefinisikan
Menafsirkan
Menerapkan
Menceriterakan
Menggunakan
Menentukan
Menyusun
Menyimpulkan
Mendemonstrasikan
Menterjemahkan
Merumuskan
Menyelesaikan
Menganalisis
Mensintetis
mengevaluasi
|
Contoh :
Mengutip
Menyebutkan
Menjelaskan
Menggambar
Mengidentifikasi
Menunjukan
Membaca
Menamai
Menandai
Mencatat
Mengulang
Menguraikan
Mencotohkan
Membandingkan
Menyimpulkan
Memilih
Menggunakan,
Dsb.
|
*) catatan :
karena indikator merupakan
kompetensi dasar scr spesifik yg dpt dijdkan ukuran utk mengetahui ketercapaian
hasil pembelajaran, maka kata-kata kerja dapat disesuaikan dengan kata kerja
opresional pada kompetensi dasar.
3.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a. potensi peserta
didik;
b. relevansi dengan
karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan
fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi
peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
Selain itu harus juga
diperhatikan :
a. shahih; teruji
kebenarannya,
b. tingkat kepentingan;
benar-benar diperlukan pesertadidik,
c. layak dipelajari, dan
d. menarik minat.
4.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik,
khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran
memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara
berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan
kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran
minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman
belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
5. Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai
dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
6. Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian pencapaian
kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan
untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian
harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
7. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi
waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan
alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah
kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Silabus mata
pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata
pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
8. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan,
objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa
media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial,
dan budaya.
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
BAB IV
PENGERTIAN, FUNGSI DAN PRINSIP RPP
A. Pengertian
RPP
Rencana Peaksanaan Pembelajaran
(RPP) pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan
atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan
demikian, RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan
dalam kegiatan pembelajaran. RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan
komponen penting dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), yang pengembangannya
harus dilakukan secara profesional. Tugas guru yang paling utama terkait dengan
RPP berbasis KTSP adalah menjabarkan silabus ke dalam RPP yang lebih
operasional dan rinci, serta siap dijadikan pedoman atau skenario dalam
pembelajaran. Dalam pengembangan RPP, guru diberi kebebasan untuk mengubah,
memodiflkasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah, serta
dengan karakteristik peserta didik. Hal ini harus dipahami dan dilakukan guru,
terutama kalau sekolah tempatnya mengajar tidak mengembangkan silabus sendiri,
tetapi menggunakan silabus yang dikembangkan oleh Depdiknasatau cilabus dari
sekolah lain.
Dalam
KTSP, guru diberikan kewenangan secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum
sesuai dengan karakterisktik dan kondisi sekolah, serta kemampuan guru itu
sendiri dalam menjabarkannya menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran yang siap
dijadikan pedoman pembentukkan kompetensi peserta didik. Agar guru dapat
inembuat RPP yang efektif, dan berhasil guna, dituntut untuk memahami berbagai
aspek yang berkaitan dengan hakekat, fungsi, prinsip, dan prosedur
pengembangan, serta cara mengukur efektifitas pelaksanaannya dalam
pembelajaran.
B. Fungsi RPP
Pengembangan RPP, harus ddiawali
dengan pemahaman terhadap arti dan tujuannya, serta menguasai secara teoritis
dan praktis unsur-unsur yang terdapat didalamnya. Kemampuan membuat RPP
merupakan langkah awal yang harus dimiliki guru dan calon guru, serta sebagai
muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang
mendalam tentang objek belajar dan situasi pembelajaran. Reneana pelaksanaan
pembelajaran merupakan suatu perkiraan atau proyeksi guru mengenai seluruh
kegiatan yang akan dilakukan baik oleh guru maupun peserta didik, terutama
dalam kaitannya dengan pembentukkan kompetensi. Dalam RPP harus jelas
kompetensi dasar yang akan dimiliki oleh peserta didik, apa yang harus
dilakukan, apa yang harus dipelajari, bagaimana mempelajarinya, serta bagaimana
guru mengetahui bahwa peserta didik telah menguasai atau memiliki kompetensi ter-
tentu. Aspek-aspek tersebut merupakan unsur utama yang secara minimal harus ada
dalam setiap RPP sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran, dan
membentuk kompetensi peserta didik.
Sedikitnya terdapat dua fungsi RPP
dalam KTSP. Kedua fungsi tersebut adalah fungsi perencanaan dan fungsi
pelaksanaan.
- Fungsi Perencanaan
Fungsi
perencanaan RPP dalam KTSP adalah bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran
hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran
dengan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, setiap akan melakukan
pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis maupun
tidak tertulis. Dosa hukumnya bagi guru yang mengajar tanpa persiapan, dan hal
tersebut hanya akan merusak mental dan moral peserta didik, serta akan
menurunkan wibawa guru secara keseluruhan. Komponen-komponen yang harus
dipahami guru dalam pengembangan KTSP antara lain: kompetensi dasar, materi
standar, hasil belajar, indikator hasil belajar, penilaaian, dan prosedur
pembelajaran.
- Fungsi Pelaksanaan
Dalam
pengembangan KTSP, rencana pelaksanaan pembelajaran harus disusun secara
sistemik dan sistematis, untuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan
penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual. Dengan demikian, rencana
pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran
sesuai dengan apa yang direncanakan. Dalam hal ini, materi standar yang
dikembangkan dan dijadikan bahan/ kajian oleh peserta didik harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional, praktis, serta
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, sekolah, dan daerah. Oleh
karena itu, kegiatan pembelajaran harus terorganisasi melalui serangkaian
kegiatan tertentu, dengan strategi yang tepat dan mumpuni.
C. Prinsip
RPP
Pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran harus memperhatikan perhatian dan karakteristik peserta didik
terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini, harus
diperhatikan agar guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi
harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah dan nafsu
belajar, serta mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan
berbagai variasi media, dan sumber belajar ya-ng sesuai, serta menunjang
pembentukkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk kepentingan
tersebut, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran dalam menyukseskan implementasi KTSP, sebagai
berikut.
1. Kompetensi yang
dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas; makin konkrit
kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan untuk mem- bentuk kompetensi tersebut.
2. Rencana pelaksanaan
pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam
kegiatan pembelajaran, dan pembentukkan kompetensi peserta didik.
3. Kegiatan yang disusun
dan dikembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan
sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4. Rencana pelaksanaan pembelajaran
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
5. Harus ada koordinasi
antarkomponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran
dilaksanakan secara tim (team teaching) atau di laksanakan di luar kelas, agar
tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang lain.
Dalam pada itu, perlu dilakukan pembagian
tugas guru, penyusunan kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran, serta
pembagian waktu yang digunakan secara proporsional, penetapan penilaian,
penetapan norma kenaikan kelas dan kelulusan, pencatatan kemajuan belajar,
pembelajaran remedial (remedial teaching), program pengayaan, program
percepatan (akselerasi), peningkatan kualitas pembelajaran, dan pengisian waktu
jam kosong.
Dalam kaitannya dengan rencana pelaksanaan
pembelajaran, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama;
persiapan merupakan suatu proses yang diarahkan pada tindakan mendatang,
misalnya untuk pembentukkan kompetensi, dan mungkin akan melibatkan orang lain,
seperti pengawas, dan komite sekolah, bahkan orang tua peserta didik. Kedua;
persiapan diarahkan pada tindakan di masa mendatang (future action), yang
dihadapkan kepada berbagai masalah, tantangan, dan hambatan yang tidak jelas,
dan tidak pasti (chaos). Sementara itu, pengetahuan tentang masa depan sangat
terbatas, sehingga mempersulit prediksi, khususnya memperkirakan kegiatan dalam
kelas, apalagi dalam era globalisasi sekarang ini, tidak menutup kemungkinan
apa-apa yang direncanakan sebenarnya sudah dimiliki oleh peserta didik. Ketiga;
rencana pelaksanaan pembelajaran sebagai bentuk kegiatan perencanaan erat
hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, oleh karena itu RPP yang
baik adalah yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam pembelajaran dan
pembentukkan kompetensi.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa
pengembangan Rencana pelaksanaan pembelajaran itu menuntut pemikiran,
pengambilan keputusan, dan pertimbangan guru, serta memerlukan usah-a
intelektual, pengetahuan teoritik, pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah
aktivitas, seperti meramalkan, mempertimbangkan, menata dan memvisualisasikan.
Guru profesional harus mampu mengembangkan
RPP yang baik, logis, dan sistematis; karena di samping untuk melaksanakan
pembelajaran, RPP mengemban "profesional accountability", sehingga
guru dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Rencana pelaksanaan
pembelajaran yang dikembangkan guru memiliki makna yang cukup mendalam bukan
hanya kegiatan rutinitas untuk memenu.hi kelengkapan administratif, tetapi merupakan
cermin dari pandangan, sikap dan keyakinan profesional guru mengenai apa yang
terbaik untuk peserta didiknya. Oleh karena itu, setiap guru harus memiliki RPP
yang matang sebelum melaksanakan pembelajaran, baik persiapan tertulis maupun
tidak tertulis.
Cynthia (1993: 113), mengemukakan bahwa
proses pembelajaran yang dimulai dengan fase pengembangan Rencana pelaksanaan
pembelajaran, ketika kompetensi dan metodologi telah diideDtifikasi, akan
membantu guru dalam mengorganisasikan materi standar, serta meng- antisipasi
peserta didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran.
Sebaliknya, tanpa Rencana pelaksanaan pembelajaran, seorahg guru akan mengalami
hambatan dalam proses pembelajaran yang dilakukannya. Dalam pada itu,
Joseph dan Leonard (1997: 20) mengemukakan bahwa: "Teaching without adequate written planning is sloppy and almost always
ineffective, because the. teacher has not thought out exactly what to do and
how to do it."
Kutipan
di atas mengukuhkan pentingnya rencana pelaksanaan pembelajaran bagi suksesnya
implementasi KTSP di sekolah. Dengan RPP yang optimal, guru dapat
mengorganisasikan kompetensi dasar yang akan dicapai dalam pembelajaran secara
lebih terarah. Hal tersebut diperkuat oleh Sumantri (1988: 108) bahwa:
perencaan yang baik sangat membantu pelaksanaan pembelajaran, karena baik guru
maupun peserta didik mengetahui dengan pasti tujuan yang ingin dicapai dan cara
mencapainya, dengan demikian guru dapat mempertahankan situasi agar peserta
didik dapat memusatkan perhatiannya pada pembelajaran yang telah diprogramkan.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan guru untuk
menunjang pembentukkan kompetensi pada diri peserta didik. Dalam hal ini, guru
harus mengembangkan perencanaan dalam bidangnya untuk jangka waktu satu tahun
atau satu semester, beberapa minggu atau beberapa jam saja. Untuk satu tahun
dan semester disebut sebagai program unit, sedangkan untuk beberapa jam
pelajaran disebut rencana pelaksanaan pelajaran (RPP), yang dalam implementasi
KTSP memiliki komponen kompetensi dasar, indikator, materi standar, pengalaman
belajar, metode mengajar dan penilaian.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran berisi garis besar (outline) apa yang akan dikerjakan oleh guru dan peserta didik
selama proses pembelajaran, baik untuk satu kali pertemuan maupun meliputi
beberapa kali pertemuan. Guru yang belum berpengalaman pada umumnya memerlukan
perencanaan yang lebih rinci dibandingkan dengan guru yang sudah berpengalaman.
Identifikasi
kompetensi merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengembangan
RPP, karena beberapa materi standar mungkin memiliki lebih dari satu kompetensi
dasar. Di samping itu, perlu ditetapkan pula fokus kompetensi yang diharapkan
dari peserta didik sebagai hasil akhir pembelajaran. Kompetensi ini juga akan
menjadi pedoman bagi guru dalam menentukan materi standar yang akan digunakan
dan pendekatan pembelajaran yang tepat untuk membentuk kompetensi peserta
didik.
D.
Hakikat Perencanaan
Rencana
pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek
untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam
pembelajaran. Dengan demikian, RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan
yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk
mengkoordinasikan komponen-pembelajaran, yakni : kompetensi dasar, materi
standar, indikator hasil belajar, dan penilaian. Kompetensi dasar berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik; materi standar berfungsi memberi makna
terhadap kompetensi dasar; indikator hasil belajar berfungsi menunjukkan
keberhasilan pembentukkan kompetensi peserta didik; sedangkan penilaian
berfungsi mengukur pembentukkan kompetensi, dan menentukan tindakan yang harus
dilakukan apabila kompetensi standar belum terbentuk atau belum tercapai.
Rencana pelaksanaan pembelajaran KTSP yang akan bermuara pada pelaksanaan
pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan,
perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
a.
Identifikasi Kebutuhan
Kebutuhan
merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang
sebenarnya, atau sesuatu yang hams dipenuhi untuk mencapai tujuan. Pada tahap
ini, eloknya guru melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan dan
merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang
mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar.
Pelibatan peserta didik perlu disesuaikan dengan tingkat kematangan dan
kemampuan peserta didik, dan mungkin hanya bisa dilakukan untuk kelas-kelas
tertentu yang sudah biasa dilibatkan.
Identifikasi
kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik
agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari kehidupannya
dan mereka merasa memilikinya. Hal ini dapat dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut.
1)
Peserta didik didorong untuk
menyatakan kebutuhan belajar berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka
miliki dan diperoleh melalui kegiatan pembelajaran.
2)
Peserta didik didorong untuk mengenali
dan mendayagunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi kebutuhan
belajar.
3)
Peserta didik dibantu untuk
mengenal dan menyatakan kemungkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi
kebutuhan belajarnya, baik yang datang dari dalam (internal) maupun dari luar
(ekstenal).
Ketiga
hal tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok. Secara
perorangan peserta didik mengekspresikan pendapat masing-masing secara
langsung, dan guru membantu mereka dalam menyusun kebutuhan belajar beserta
hambatan-hambatannya. Secara kelompok .peserta didik mendiskusikan kebutuhan
belajar sehingga menjadi kesepakatan kelompok. Berdasarkan identifikasi
terhadap kebutuhan belajar bagi pembentukkan kompetensi peserta didik, baik
secara kelompok maupun perorangan, kemudian diidentifiksi sejumlah kompetensi
untuk dijadikan bahan pembelajaran.
b.
Identifikasi Kompetensi
Kompetensi
merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan
komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran
penting dan menentukan arah pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan naemberi
petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan
metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh
karena itu, setiap kompetensi harus merupakan perpaduan dari pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak (thinking skill). Uraian di atas mengisyaratkan bahwa pembentukkan
kompetensi melibatkan intelegensi question (IQ), emosional inteligensi (El),
creativity inteligensi (CD, yang secara keseluruhan harus tertuju pada
pembentukkan spiritual inteligensi (SI). Dengan demikian terdapat hubungan
(link) antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah dengan
kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja, dan untuk hidu bermasyarakat. Untuk
itu, pengembangan KTSP yang efektif menuntut kerja sama yang baik antara
sekolah/ satuan pendidikan dengan masyarakat dan dunia usaha/dunia kerja,
terutama dalam mengidentiflkasi dan menganalisis kompetensi yang perlu
dipelajari dan dimiliki oleh peserta didik.
Kompetensi
yang harus dipelajari dan dimiliki peserta didik perlu dinyatakan sedemikian
rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman
langsung. Peserta didik perlu mengetahui tujuan belajar, dan tingkat-tingkat
penguasaan yang akan digunakan sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit,
dikembangkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, dan memiliki
kontribusi terhadap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajari. Penilaian
pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja
peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai
hasil belajar. Dengan demikian dalam pembelajaran yang dirancang berdasarkan
kompetensi, penilaian tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan yang bersifat
subyektif.
c.
Penyusunan program pembelajaran
Penyusunan
program memberikan arah kepada suatu program dan membedakannya dengan program
lain. Berdasarkan hal tersebut keputusan dibuat dalam menentukan kegiatan apa
yang akan dilakukan dan untuk kelompok sasaran mana, sehingga program itu
menjadi pedoman yang konkrit dalam pengembangan program selanjutnya.
Penyusunan
program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran,
sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen
program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program
mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber
belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya. Dengan demikian rencana
pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri
atas komponen-komponen yang sating berhubungan serta berinteraksi satu sama
lain, dan memuat langkah-lang- kah pelaksanaannya, untuk mencapai tujuan atau
membentuk kompetensi.
BAB
V
LANGKAH-LANGKAH
PENYUSUNAN RPP
A. Langkah-langkah
penyusunan RPP
Proses pembelajaran dimulai dengan
fase persiapan untuk mengembangkan kompetensi dasar, indikator hasil belajar,
dan materi standar sedemikian rupa. Ornstein (1990: 465) merekomendasikan bahwa
untuk membuat Rencana pelaksanaan pembelajaran yang efektif harus berdasarkan
pengetahuan terhadap: tujuan umum sekolah, tujuan mata pelajaran, kemampuan,
sikap, kebutuhan dan minat peserta didik, isi kurikulum dan unit-unit pelajaran
yang disediakan dalam bentuk mata pelajaran, serta teknik-teknik pembelajaran
jangka pendek.
Perencanaan
merupakan suatu bentuk dari pengambilan keputusan (decision making). Sehubungan dengan itu Rencana pelaksanaan
pembelajaran yang dikembangkan oleh guru menurut Ornstein (1990: 465-466)
keputusannya akan dipengaruhi oleh 2 (dua) area, yaitu: (1) pengetahuan guru
terhadap bidang studi (subject matter
knowledge), yang ditekankan pada organisasi dan penyajian materi,
pengetahuan akan pemahaman peserta didik terhadap materi dan pengetahuan
tentang bagaimana mengajarkan materi tersebut; (2) pengetahuan guru terhadap
sistem tindakan (action system knowledge), yang ditekankan pada aktivitas
guru seperti: mendiagnosis, mengelompokkan, mengatur dan mengevaluasi peserta
didik serta mengimplementasikan aktivitas pembelajaran dan pengalaman belajar.
Kedua pengetahuan tersebut diperlukan guru dalam mengembangkan Rencana
pelaksanaan pembelajaran yang efektif.
Guru
merupakan pengembang kurikulum bagi kelasnya, yang akan menterjemahkan,
menjabarkan, dan mentranformasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kurikulum
kepada peserta didik. Dalam hal ini, tugas guru tidak hanya mentransfer
pengetahuan (transfer of knowledge)
akan tetapi lebih dari itu, yaitu membelajarkan anak supaya dapat berpikir
integral dan komprehensif, untuk membentuk kompetensi dan mencapai makna
tertinggi. Kegiatan tersebut bukan hanya berwujud pembelajaran di kelas tetapi
dapat berwujud kegiatan lain, seperti bimbingan belajar kepada peserta didik.
Pengembangan Rencana pelaksanaan pembelajaran berkaitan erat dengan kegiatan
pembelajaran dan pelaksanaan bimbingan, karena isi kurikulum bukan hanya yang
ada dalam mata pelajaran saja, tetapi mencakup hal lain di luar mata pelajaran
sejauh masih menjadi tanggung jawab sekolah untuk diberikan kepada peserta
didik, seperti kerja keras, disiplin, kebiasaan belajar yang baik, dan jujur
dalam belajar.
Sebagaimana
telah disinggung dimuka, bahwa langkah pertama yang ditempuh guru dalam
mengembangkan Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah mengidentifikasi dan
mengelompokkan kompetensi yang ingin dicapai setelah proses pembelajaran.
Kompetensi yang dikembangkan harus mengandung muatan yang menjadi materi
standar, yang dapat diidentifikasi berdasarkan kebutuhan peserta didik,
kebutuhan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan filsafat. Identifikasi kompetensi
perlu dilakukan dengan baik dan benar, karena kesalahan dalam mengidentifikasi
kompetensi dapat mengaburkan makna dan hakekat pembelajaran. Terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi kompetensi, yaitu: hendaknya
mengandung unsur proses dan produk; bersifat spesifik dan dinyatakan dalam
bentuk perilaku nyata; mengandung pengalaman belajar yang diperlukan untuk
mencapai kompetensi tersebut; pembentukkan kompetensi seringkali membutuhkan
waktu relatif lama, harus realistis dan dapat dimaknai sebagai kegiatan atau
pengalaman belajar tertentu, serta harus komprehensif, artinya berkaitan dengan
visi dan misi sekolah.
Langkah
kedua, adalah mengembangkan materi standar- Materi standar merupakan bahan
pembelajaran berkenaan dengan jawaban atas, "apa yang harus dipelajari
oleh peserta didik untuk membentuk kompetensi?". Materi standar merupakan isi kurikulum yang
diberikan kepada peserta didik dalam proses pembelajaran, dan pembentukkan
kompetensi. Secara umum, materi standar mencakup tiga komponen utama, yaitu
ilmu pengetahuan, proses, dan nilai-nilai, yang dapat dirinci sesuai dengan kompetensi
dasar, serta visi dan misi sekolah. Menentukan materi standar bukanlah
pekerjaan yang mudah, karena harus dipilih sesuai dengan kompetensi dasar, dan
diurutkan sesuai dengan ruang lingkup (scope)
dan urutannya (skuensi), serta perlu dirancang dan diorganisir sedemikian rupa,
agar mampu membentuk kompetensi peserta didik. Sehubungan dengan itu, para guru
sebagai manajer kurikulum di sekolah diharapkan dapat memilih dan mengembangkan
materi standar sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan jaman, serta minat,
kemampuan, dan perkembangan peserta didik.
Langkah ketiga dalam menyusun Rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah menentukan metode. Penentuan metode
pembelajaran erat kaitannya dengan pemilihan strategi pembelajaran yang paling
efisien dan efektif dalam memberikan pengalaman belajar yang diperlukan untuk
membentuk kompetensi dasar. Dalam hal ini, strategi pembelajaran merupakan
kegiatan guru dalam melakukan proses pembelajaran dan pembentukkan kompetensi,
yang dapat memberikan kemudahan kepada peserta didik untuk mencapai tujuan.
Dalam setiap pembelajaran dan pembentukkan kompetensi, guru dapat menggunakan
berbagai variasi metode, dan berbagai vanasi media untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Dalam hal ini guru diharapkan dapat memilih dan menggunakan
berbagai metode dan media pembelajaran yang dapat menumbuhkan aktivitas dan
kreativitas peserta didik.
Langkah terakhir dalam mengembangkan
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah merencanakan penilaian. Sejalan dengan
KTSP yang berbasis kompetensi penilaian hendaknya dilakukan berdasarkan apa
yang dilakukan oleh peserta didik selama proses pembelajaran dan pembentukkan
kompetensi. Oleh karena itu, penilaian hendaknya dilakukan berbasis kelas
(PBK), dan ujian dilakukan berbasis sekolah (school based exam/SBE). Tyier
(1986) mengatakan bahwa penilaian pembelajaran dimaksudkan untuk mengetahui
tercapai tidaknya pem- belajaran yang telah dilaksanakan, yang mencakup semua
komponen pembelajaran, baik proses maupun hasilnya. Untuk itu, kegiatan
penilaian membutuhkan alat penilaian dalam mencapai tujuan, dan guru perlu
menentukan alat penilaian sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Dalam hal ini,
pembelajaran tidak harus berlangsung di kelas saja, tetapi dapat terjadi di luar
kelas, bahkan di luar sekolah. Misalnya, peserta didik melakukan pengamatan
atau observasi di lingkungan sekolah, atau mengadakan karyawisata untuk
membentuk kompetensi dasdar tertentu.
Guru sebagai pengembang Rencana
pelaksanaan pembelajaran seyogyanya melakukan penilaian terhadap efektivitas
pelaksanaannya. Penilaian dapat dilakukan selama proses implementasi Rencana
pelaksanaan pe belajaran maupun sesudahnya, sehingga kegiatan yang terbaik bagi
guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah adalah melakukan evaluasi
kurikulum secara terus menerus, utuh, dan menyeluruh. Pendekatan dan teknik
yang dapat digunakan dalam menilai kurikulum yang berlaku itu beragam sesuai
dengan sasaran, fungsi, dan tujuan penilaian.
B. Cara
penyusunan RPP
Cara penyusunan RPP dalam garis
besarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1.
Mengisi kolom identitas
2.
Menentukan alokasi waktu yang
dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.
Menentukan standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan yang terdapat pada
silabus yang telah disusun
4.
Merumuskari tujuan pembelajaran
berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang telah
ditentukan.
5.
Mengidentifikasi materi standar
berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang lerdapat dalam silabus. Materi
standar merupakan uraian dari materi pokok/ pembelajaran.
6.
Menentukan metode pembelajaran
yang akan digunakan.
7.
Merumuskan langkah-langkah
pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
8.
Menentukan sumber belajar yang
digunakan.
9.
Menyusun kriteria penilaian,
lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik penskoran.
C. Contoh Model Silabus dan RPP
Dalam menyusun silabus & RPP dapat memilih format yang dikehendaki.
(contoh lembar berikut)
Dalam implementasinya, silabus
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan
memperhatikan masukan hasil evaluasi
hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana
pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
BSNP bersama Puslitbang Puskur, Panduan Pengembangan Silabus Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, Tahun 2006.
Debby Depoter, 1999. Quantum Learning (Terjemaahan). Yogyakarta:
Kaifa.
Departemen Pendidikan Nasional,
Direktorat Dikmenum. 2003. Kerangka Dasar
Kurikulum 2004, Jakarta.
Khaeruddin, dkk., 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta:
Pilar Media.
Mulyasa, E, 2006. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Nurhadi, 2004. Tanya Jawab Kurikulum 2004, Jakarta: Grasindo
Permen
Nomor 22,23,24 Tahun 2006
PP
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
rpp berkarakter bhs inggris kelas 3 sem 2
silahkan kunjungi juga yangberkaitan dengan PTK
di download PTK GRATIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar