RPP SILABUS SD BERKARAKTER

RPP SILABUS SD BERKARAKTER

Minggu, 12 Februari 2012

download rpp silabus terbaru

 
Nuptk by rpp silabus sd berkarakter 


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini tidak hanya menyentuh aspek-aspek  pengelolaan sumber daya alam tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia.
Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.  Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah. Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan di atas kini telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana dari aspek kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan oleh daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).

B. Deskripsi Singkat
Bahan ajar ini merupakan panduan bagi peserta diklat untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran guna penyelenggraaan proses pembelajaran dengan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).  Bahan ajar ini membahas tentang apa dan mengapa silabus perlu dikembangkan, bagaimana mekanisme pengembangan silabus, apa komponen dan format silabus, bagaimana menyusun pengalaman belajar, dan mengembangkan silabus berkelanjutan berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

C. Relevansi/Manfaat   
Materi ini sangat bermanfaat bagi para peserta diklat untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam merencanakan mengimplementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana yang dikehendaki oleh landasan yuridis baik UU Nomor 20 Tahun 2005 mau pun Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 . Bahan ajar ini diharapkan dapat memberikan penjelasan tentang prosedur dan cara menjabarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam Standar Isi, menjadi materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, dan penilaian, serta menentukan sumber-sumber bahan pembelajaran.

D. Tujuan Pembelajaran
1. Standar Kompetensi :  
Mampu memahami tentang pengembangan silabus dan penyusunan RPP, langkah-langkah pengembangan silabus dan bagaimana cara menyusun silabus.dan RPP guna penyelenggraaan proses pembelajaran dengan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
.2. Kompetensi Dasar  :    
a.       Apa dan mengapa silabus harus dikembangkan
b.      Bagaimana langkah-langkah  pengembangan silabus
c.       Bagaimana menyusun silabus berkelanjutan.
d.      Bagaimana menyusun RPP.
3. Indikator : 
a.       Pengertian pengembangan silabus
b.      Apa dan mengapa silabus harus dikembangkan
c.       Bagaimana langkah-langkah  pengembangan silabus
d.      Bagaimana menyusun silabus berkelanjutan
e.       Bagaimana menyusun RPP.


BAB II
PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN SILABUS

A.  Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

B.  Prinsip Pengembangan Silabus
           1.       Ilmiah: Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
           2.       Relevan : Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
           3.       Sistematis : Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
           4.       Konsisten : Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
           5.       Memadai : Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
           6.       Aktual dan Kontekstual: Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
           7.       Fleksibel : Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
           8.       Menyeluruh : Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C.    Unit Waktu Silabus
  1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
         2.         Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
  1. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

D.    Ruang Lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara,  Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi:  Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum  dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3.      Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak,  Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4.      Kebutuhan  warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5.      Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,  Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di  Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6.      Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat,  Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7.      Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8.   Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional,  dan Mengevaluasi globalisasi.


BAB III
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1.      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.       Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.      Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
                                 
B. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.                  Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
a.       urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.                  Mengembangkan Indikator
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukan tanda-tanda, perbuatan atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh perserta didik.
Kriteria indikator adalah sebagai berikut:
a.       Sesuai dengan tingkat perkembangan berpikir peserta didik,
b.      Berkaitan dengan standar kompetensi (sk) dan kompetensi dasar (kd)
c.       Memperhatikan aspek manfaat dalam kehidupan sehari-hari (life skill),
d.      Menunjukan pencapaian hasil belajar peserta didik secara utuh (kognitif, afektif, dan psikomotorik),
e.       Memperhatikan sumber-sumber belajar yang relevan,
f.       Dapat diukur /dapat dikuantifikasi,
g.      Memperhatikan ketercapaian standar kelulusan secara nasional,
h.      Berisi kata kerja operasional, dan
i.        Tidak mengandung pengertian ganda (ambigu).
Contoh : Kata kerja operasional
Kompetensi Dasar
Indikator
Pengalaman Belajar


Contoh :
Menunjukan
Membaca
Menghitung
Menggambarkan
Melafalkan
Mengucapkan
Membedakan
Mendefinisikan
Menafsirkan
Menerapkan
Menceriterakan
Menggunakan
Menentukan
Menyusun
Menyimpulkan
Mendemonstrasikan
Menterjemahkan
Merumuskan
Menyelesaikan
Menganalisis
Mensintetis
mengevaluasi

Contoh :
Mengutip
Menyebutkan
Menjelaskan
Menggambar
Mengidentifikasi
Menunjukan
Membaca
Menamai
Menandai
Mencatat
Mengulang
Menguraikan
Mencotohkan
Membandingkan
Menyimpulkan
Memilih
Menggunakan,
Dsb.



*) catatan :
karena indikator merupakan kompetensi dasar scr spesifik yg dpt dijdkan ukuran utk mengetahui ketercapaian hasil pembelajaran, maka kata-kata kerja dapat disesuaikan dengan kata kerja opresional pada kompetensi dasar.

3.                  Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.       potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.
Selain itu harus juga diperhatikan :
a.       shahih; teruji kebenarannya,
b.      tingkat kepentingan; benar-benar diperlukan pesertadidik,
c.       layak dipelajari, dan
d.      menarik minat.

4.                  Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b        Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

5.   Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

6.      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

7.  Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

8.  Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.


BAB IV
PENGERTIAN, FUNGSI DAN PRINSIP RPP
A.    Pengertian RPP
Rencana Peaksanaan Pembelajaran (RPP) pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian, RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan komponen penting dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), yang pengembangannya harus dilakukan secara profesional. Tugas guru yang paling utama terkait dengan RPP berbasis KTSP adalah menjabarkan silabus ke dalam RPP yang lebih operasional dan rinci, serta siap dijadikan pedoman atau skenario dalam pembelajaran. Dalam pengembangan RPP, guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodiflkasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah, serta dengan karakteristik peserta didik. Hal ini harus dipahami dan dilakukan guru, terutama kalau sekolah tempatnya mengajar tidak mengembangkan silabus sendiri, tetapi menggunakan silabus yang dikembangkan oleh Depdiknasatau cilabus dari sekolah lain.
Dalam KTSP, guru diberikan kewenangan secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakterisktik dan kondisi sekolah, serta kemampuan guru itu sendiri dalam menjabarkannya menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran yang siap dijadikan pedoman pembentukkan kompetensi peserta didik. Agar guru dapat inembuat RPP yang efektif, dan berhasil guna, dituntut untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan hakekat, fungsi, prinsip, dan prosedur pengembangan, serta cara mengukur efektifitas pelaksanaannya dalam pembelajaran.

B.     Fungsi RPP
Pengembangan RPP, harus ddiawali dengan pemahaman terhadap arti dan tujuannya, serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terdapat didalamnya. Kemampuan membuat RPP merupakan langkah awal yang harus dimiliki guru dan calon guru, serta sebagai muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pembelajaran. Reneana pelaksanaan pembelajaran merupakan suatu perkiraan atau proyeksi guru mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan baik oleh guru maupun peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan pembentukkan kompetensi. Dalam RPP harus jelas kompetensi dasar yang akan dimiliki oleh peserta didik, apa yang harus dilakukan, apa yang harus dipelajari, bagaimana mempelajarinya, serta bagaimana guru mengetahui bahwa peserta didik telah menguasai atau memiliki kompetensi ter- tentu. Aspek-aspek tersebut merupakan unsur utama yang secara minimal harus ada dalam setiap RPP sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran, dan membentuk kompetensi peserta didik.
Sedikitnya terdapat dua fungsi RPP dalam KTSP. Kedua fungsi tersebut adalah fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan.

  1. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan RPP dalam KTSP adalah bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, setiap akan melakukan pembelajaran guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis maupun tidak tertulis. Dosa hukumnya bagi guru yang mengajar tanpa persiapan, dan hal tersebut hanya akan merusak mental dan moral peserta didik, serta akan menurunkan wibawa guru secara keseluruhan. Komponen-komponen yang harus dipahami guru dalam pengembangan KTSP antara lain: kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, indikator hasil belajar, penilaaian, dan prosedur pembelajaran.

  1. Fungsi Pelaksanaan
Dalam pengembangan KTSP, rencana pelaksanaan pembelajaran harus disusun secara sistemik dan sistematis, untuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual. Dengan demikian, rencana pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang direncanakan. Dalam hal ini, materi standar yang dikembangkan dan dijadikan bahan/ kajian oleh peserta didik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional, praktis, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, sekolah, dan daerah. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran harus terorganisasi melalui serangkaian kegiatan tertentu, dengan strategi yang tepat dan mumpuni.

C.    Prinsip RPP
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan perhatian dan karakteristik peserta didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini, harus diperhatikan agar guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi harus berperan sebagai motivator yang dapat membangkitkan gairah dan nafsu belajar, serta mendorong peserta didik untuk belajar, dengan menggunakan berbagai variasi media, dan sumber belajar ya-ng sesuai, serta menunjang pembentukkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk kepentingan tersebut, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran dalam menyukseskan implementasi KTSP, sebagai berikut.
1.      Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas; makin konkrit kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mem- bentuk kompetensi tersebut.
2.      Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentukkan kompetensi peserta didik.
3.      Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4.      Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
5.      Harus ada koordinasi antarkomponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau di laksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang lain.

Dalam pada itu, perlu dilakukan pembagian tugas guru, penyusunan kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran, serta pembagian waktu yang digunakan secara proporsional, penetapan penilaian, penetapan norma kenaikan kelas dan kelulusan, pencatatan kemajuan belajar, pembelajaran remedial (remedial teaching), program pengayaan, program percepatan (akselerasi), peningkatan kualitas pembelajaran, dan pengisian waktu jam kosong.
Dalam kaitannya dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama; persiapan merupakan suatu proses yang diarahkan pada tindakan mendatang, misalnya untuk pembentukkan kompetensi, dan mungkin akan melibatkan orang lain, seperti pengawas, dan komite sekolah, bahkan orang tua peserta didik. Kedua; persiapan diarahkan pada tindakan di masa mendatang (future action), yang dihadapkan kepada berbagai masalah, tantangan, dan hambatan yang tidak jelas, dan tidak pasti (chaos). Sementara itu, pengetahuan tentang masa depan sangat terbatas, sehingga mempersulit prediksi, khususnya memperkirakan kegiatan dalam kelas, apalagi dalam era globalisasi sekarang ini, tidak menutup kemungkinan apa-apa yang direncanakan sebenarnya sudah dimiliki oleh peserta didik. Ketiga; rencana pelaksanaan pembelajaran sebagai bentuk kegiatan perencanaan erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, oleh karena itu RPP yang baik adalah yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam pembelajaran dan pembentukkan kompetensi.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa pengembangan Rencana pelaksanaan pembelajaran itu menuntut pemikiran, pengambilan keputusan, dan pertimbangan guru, serta memerlukan usah-a intelektual, pengetahuan teoritik, pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktivitas, seperti meramalkan, mempertimbangkan, menata dan memvisualisasikan.
Guru profesional harus mampu mengembangkan RPP yang baik, logis, dan sistematis; karena di samping untuk melaksanakan pembelajaran, RPP mengemban "profesional accountability", sehingga guru dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembangkan guru memiliki makna yang cukup mendalam bukan hanya kegiatan rutinitas untuk memenu.hi kelengkapan administratif, tetapi merupakan cermin dari pandangan, sikap dan keyakinan profesional guru mengenai apa yang terbaik untuk peserta didiknya. Oleh karena itu, setiap guru harus memiliki RPP yang matang sebelum melaksanakan pembelajaran, baik persiapan tertulis maupun tidak tertulis.
Cynthia (1993: 113), mengemukakan bahwa proses pembelajaran yang dimulai dengan fase pengembangan Rencana pelaksanaan pembelajaran, ketika kompetensi dan metodologi telah diideDtifikasi, akan membantu guru dalam mengorganisasikan materi standar, serta meng- antisipasi peserta didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran. Sebaliknya, tanpa Rencana pelaksanaan pembelajaran, seorahg guru akan mengalami hambatan dalam proses pembelajaran yang dilakukannya. Dalam pada itu, Joseph dan Leonard (1997: 20) mengemukakan bahwa: "Teaching without adequate written planning is sloppy and almost always ineffective, because the. teacher has not thought out exactly what to do and how to do it."
Kutipan di atas mengukuhkan pentingnya rencana pelaksanaan pembelajaran bagi suksesnya implementasi KTSP di sekolah. Dengan RPP yang optimal, guru dapat mengorganisasikan kompetensi dasar yang akan dicapai dalam pembelajaran secara lebih terarah. Hal tersebut diperkuat oleh Sumantri (1988: 108) bahwa: perencaan yang baik sangat membantu pelaksanaan pembelajaran, karena baik guru maupun peserta didik mengetahui dengan pasti tujuan yang ingin dicapai dan cara mencapainya, dengan demikian guru dapat mempertahankan situasi agar peserta didik dapat memusatkan perhatiannya pada pembelajaran yang telah diprogramkan.
Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan guru untuk menunjang pembentukkan kompetensi pada diri peserta didik. Dalam hal ini, guru harus mengembangkan perencanaan dalam bidangnya untuk jangka waktu satu tahun atau satu semester, beberapa minggu atau beberapa jam saja. Untuk satu tahun dan semester disebut sebagai program unit, sedangkan untuk beberapa jam pelajaran disebut rencana pelaksanaan pelajaran (RPP), yang dalam implementasi KTSP memiliki komponen kompetensi dasar, indikator, materi standar, pengalaman belajar, metode mengajar dan penilaian.
Rencana pelaksanaan pembelajaran berisi garis besar (outline) apa yang akan dikerjakan oleh guru dan peserta didik selama proses pembelajaran, baik untuk satu kali pertemuan maupun meliputi beberapa kali pertemuan. Guru yang belum berpengalaman pada umumnya memerlukan perencanaan yang lebih rinci dibandingkan dengan guru yang sudah berpengalaman.
Identifikasi kompetensi merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengembangan RPP, karena beberapa materi standar mungkin memiliki lebih dari satu kompetensi dasar. Di samping itu, perlu ditetapkan pula fokus kompetensi yang diharapkan dari peserta didik sebagai hasil akhir pembelajaran. Kompetensi ini juga akan menjadi pedoman bagi guru dalam menentukan materi standar yang akan digunakan dan pendekatan pembelajaran yang tepat untuk membentuk kompetensi peserta didik.

D.    Hakikat Perencanaan
Rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian, RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk mengkoordinasikan komponen-pembelajaran, yakni : kompetensi dasar, materi standar, indikator hasil belajar, dan penilaian. Kompetensi dasar berfungsi mengembangkan potensi peserta didik; materi standar berfungsi memberi makna terhadap kompetensi dasar; indikator hasil belajar berfungsi menunjukkan keberhasilan pembentukkan kompetensi peserta didik; sedangkan penilaian berfungsi mengukur pembentukkan kompetensi, dan menentukan tindakan yang harus dilakukan apabila kompetensi standar belum terbentuk atau belum tercapai. Rencana pelaksanaan pembelajaran KTSP yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

a.      Identifikasi Kebutuhan
Kebutuhan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya, atau sesuatu yang hams dipenuhi untuk mencapai tujuan. Pada tahap ini, eloknya guru melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan dan merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar. Pelibatan peserta didik perlu disesuaikan dengan tingkat kematangan dan kemampuan peserta didik, dan mungkin hanya bisa dilakukan untuk kelas-kelas tertentu yang sudah biasa dilibatkan.
Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari kehidupannya dan mereka merasa memilikinya. Hal ini dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
1)      Peserta didik didorong untuk menyatakan kebutuhan belajar berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka miliki dan diperoleh melalui kegiatan pembelajaran.
2)      Peserta didik didorong untuk mengenali dan mendayagunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi kebutuhan belajar.
3)      Peserta didik dibantu untuk mengenal dan menyatakan kemungkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi kebutuhan belajarnya, baik yang datang dari dalam (internal) maupun dari luar (ekstenal).
Ketiga hal tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok. Secara perorangan peserta didik mengekspresikan pendapat masing-masing secara langsung, dan guru membantu mereka dalam menyusun kebutuhan belajar beserta hambatan-hambatannya. Secara kelompok .peserta didik mendiskusikan kebutuhan belajar sehingga menjadi kesepakatan kelompok. Berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan belajar bagi pembentukkan kompetensi peserta didik, baik secara kelompok maupun perorangan, kemudian diidentifiksi sejumlah kompetensi untuk dijadikan bahan pembelajaran.


b.      Identifikasi Kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan naemberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh karena itu, setiap kompetensi harus merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (thinking skill). Uraian di atas mengisyaratkan bahwa pembentukkan kompetensi melibatkan intelegensi question (IQ), emosional inteligensi (El), creativity inteligensi (CD, yang secara keseluruhan harus tertuju pada pembentukkan spiritual inteligensi (SI). Dengan demikian terdapat hubungan (link) antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja, dan untuk hidu bermasyarakat. Untuk itu, pengembangan KTSP yang efektif menuntut kerja sama yang baik antara sekolah/ satuan pendidikan dengan masyarakat dan dunia usaha/dunia kerja, terutama dalam mengidentiflkasi dan menganalisis kompetensi yang perlu dipelajari dan dimiliki oleh peserta didik.
Kompetensi yang harus dipelajari dan dimiliki peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sebagai wujud hasil belajar yang mengacu pada pengalaman langsung. Peserta didik perlu mengetahui tujuan belajar, dan tingkat-tingkat penguasaan yang akan digunakan sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit, dikembangkan berdasarkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, dan memiliki kontribusi terhadap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajari. Penilaian pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar. Dengan demikian dalam pembelajaran yang dirancang berdasarkan kompetensi, penilaian tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan yang bersifat subyektif.

c.       Penyusunan program pembelajaran
Penyusunan program memberikan arah kepada suatu program dan membedakannya dengan program lain. Berdasarkan hal tersebut keputusan dibuat dalam menentukan kegiatan apa yang akan dilakukan dan untuk kelompok sasaran mana, sehingga program itu menjadi pedoman yang konkrit dalam pengembangan program selanjutnya.
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran, sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup kompetensi dasar, materi standar, metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya. Dengan demikian rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri atas komponen-komponen yang sating berhubungan serta berinteraksi satu sama lain, dan memuat langkah-lang- kah pelaksanaannya, untuk mencapai tujuan atau membentuk kompetensi.


BAB V
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
A.    Langkah-langkah penyusunan RPP
Proses pembelajaran dimulai dengan fase persiapan untuk mengembangkan kompetensi dasar, indikator hasil belajar, dan materi standar sedemikian rupa. Ornstein (1990: 465) merekomendasikan bahwa untuk membuat Rencana pelaksanaan pembelajaran yang efektif harus berdasarkan pengetahuan terhadap: tujuan umum sekolah, tujuan mata pelajaran, kemampuan, sikap, kebutuhan dan minat peserta didik, isi kurikulum dan unit-unit pelajaran yang disediakan dalam bentuk mata pelajaran, serta teknik-teknik pembelajaran jangka pendek.
Perencanaan merupakan suatu bentuk dari pengambilan keputusan (decision making). Sehubungan dengan itu Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembangkan oleh guru menurut Ornstein (1990: 465-466) keputusannya akan dipengaruhi oleh 2 (dua) area, yaitu: (1) pengetahuan guru terhadap bidang studi (subject matter knowledge), yang ditekankan pada organisasi dan penyajian materi, pengetahuan akan pemahaman peserta didik terhadap materi dan pengetahuan tentang bagaimana mengajarkan materi tersebut; (2) pengetahuan guru terhadap sistem tindakan (action system knowledge), yang ditekankan pada aktivitas guru seperti: mendiagnosis, mengelompokkan, mengatur dan mengevaluasi peserta didik serta mengimplementasikan aktivitas pembelajaran dan pengalaman belajar. Kedua pengetahuan tersebut diperlukan guru dalam mengembangkan Rencana pelaksanaan pembelajaran yang efektif.
Guru merupakan pengembang kurikulum bagi kelasnya, yang akan menterjemahkan, menjabarkan, dan mentranformasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kurikulum kepada peserta didik. Dalam hal ini, tugas guru tidak hanya mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge) akan tetapi lebih dari itu, yaitu membelajarkan anak supaya dapat berpikir integral dan komprehensif, untuk membentuk kompetensi dan mencapai makna tertinggi. Kegiatan tersebut bukan hanya berwujud pembelajaran di kelas tetapi dapat berwujud kegiatan lain, seperti bimbingan belajar kepada peserta didik. Pengembangan Rencana pelaksanaan pembelajaran berkaitan erat dengan kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan bimbingan, karena isi kurikulum bukan hanya yang ada dalam mata pelajaran saja, tetapi mencakup hal lain di luar mata pelajaran sejauh masih menjadi tanggung jawab sekolah untuk diberikan kepada peserta didik, seperti kerja keras, disiplin, kebiasaan belajar yang baik, dan jujur dalam belajar.
Sebagaimana telah disinggung dimuka, bahwa langkah pertama yang ditempuh guru dalam mengembangkan Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah mengidentifikasi dan mengelompokkan kompetensi yang ingin dicapai setelah proses pembelajaran. Kompetensi yang dikembangkan harus mengandung muatan yang menjadi materi standar, yang dapat diidentifikasi berdasarkan kebutuhan peserta didik, kebutuhan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan filsafat. Identifikasi kompetensi perlu dilakukan dengan baik dan benar, karena kesalahan dalam mengidentifikasi kompetensi dapat mengaburkan makna dan hakekat pembelajaran. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi kompetensi, yaitu: hendaknya mengandung unsur proses dan produk; bersifat spesifik dan dinyatakan dalam bentuk perilaku nyata; mengandung pengalaman belajar yang diperlukan untuk mencapai kompetensi tersebut; pembentukkan kompetensi seringkali membutuhkan waktu relatif lama, harus realistis dan dapat dimaknai sebagai kegiatan atau pengalaman belajar tertentu, serta harus komprehensif, artinya berkaitan dengan visi dan misi sekolah.
Langkah kedua, adalah mengembangkan materi standar- Materi standar merupakan bahan pembelajaran berkenaan dengan jawaban atas, "apa yang harus dipelajari oleh peserta didik untuk membentuk kompetensi?". Materi standar merupakan isi kurikulum yang diberikan kepada peserta didik dalam proses pembelajaran, dan pembentukkan kompetensi. Secara umum, materi standar mencakup tiga komponen utama, yaitu ilmu pengetahuan, proses, dan nilai-nilai, yang dapat dirinci sesuai dengan kompetensi dasar, serta visi dan misi sekolah. Menentukan materi standar bukanlah pekerjaan yang mudah, karena harus dipilih sesuai dengan kompetensi dasar, dan diurutkan sesuai dengan ruang lingkup (scope) dan urutannya (skuensi), serta perlu dirancang dan diorganisir sedemikian rupa, agar mampu membentuk kompetensi peserta didik. Sehubungan dengan itu, para guru sebagai manajer kurikulum di sekolah diharapkan dapat memilih dan mengembangkan materi standar sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan jaman, serta minat, kemampuan, dan perkembangan peserta didik.
Langkah ketiga dalam menyusun Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah menentukan metode. Penentuan metode pembelajaran erat kaitannya dengan pemilihan strategi pembelajaran yang paling efisien dan efektif dalam memberikan pengalaman belajar yang diperlukan untuk membentuk kompetensi dasar. Dalam hal ini, strategi pembelajaran merupakan kegiatan guru dalam melakukan proses pembelajaran dan pembentukkan kompetensi, yang dapat memberikan kemudahan kepada peserta didik untuk mencapai tujuan. Dalam setiap pembelajaran dan pembentukkan kompetensi, guru dapat menggunakan berbagai variasi metode, dan berbagai vanasi media untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam hal ini guru diharapkan dapat memilih dan menggunakan berbagai metode dan media pembelajaran yang dapat menumbuhkan aktivitas dan kreativitas peserta didik.                                       
Langkah terakhir dalam mengembangkan Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah merencanakan penilaian. Sejalan dengan KTSP yang berbasis kompetensi penilaian hendaknya dilakukan berdasarkan apa yang dilakukan oleh peserta didik selama proses pembelajaran dan pembentukkan kompetensi. Oleh karena itu, penilaian hendaknya dilakukan berbasis kelas (PBK), dan ujian dilakukan berbasis sekolah (school based exam/SBE). Tyier (1986) mengatakan bahwa penilaian pembelajaran dimaksudkan untuk mengetahui tercapai tidaknya pem- belajaran yang telah dilaksanakan, yang mencakup semua komponen pembelajaran, baik proses maupun hasilnya. Untuk itu, kegiatan penilaian membutuhkan alat penilaian dalam mencapai tujuan, dan guru perlu menentukan alat penilaian sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Dalam hal ini, pembelajaran tidak harus berlangsung di kelas saja, tetapi dapat terjadi di luar kelas, bahkan di luar sekolah. Misalnya, peserta didik melakukan pengamatan atau observasi di lingkungan sekolah, atau mengadakan karyawisata untuk membentuk kompetensi dasdar tertentu.                      
Guru sebagai pengembang Rencana pelaksanaan pembelajaran seyogyanya melakukan penilaian terhadap efektivitas pelaksanaannya. Penilaian dapat dilakukan selama proses implementasi Rencana pelaksanaan pe belajaran maupun sesudahnya, sehingga kegiatan yang terbaik bagi guru sebagai pengembang kurikulum di sekolah adalah melakukan evaluasi kurikulum secara terus menerus, utuh, dan menyeluruh. Pendekatan dan teknik yang dapat digunakan dalam menilai kurikulum yang berlaku itu beragam sesuai dengan sasaran, fungsi, dan tujuan penilaian.

B.     Cara penyusunan RPP
Cara penyusunan RPP dalam garis besarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1.      Mengisi kolom identitas
2.      Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.      Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun            
4.      Merumuskari tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang telah ditentukan.
5.      Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang lerdapat dalam silabus. Materi standar merupakan uraian dari materi pokok/ pembelajaran.
6.      Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
7.      Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
8.      Menentukan sumber belajar yang digunakan.
9.      Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik penskoran.

C. Contoh Model Silabus dan RPP
Dalam menyusun silabus  & RPP dapat memilih format yang dikehendaki. (contoh lembar berikut)
Dalam implementasinya,  silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.  

DAFTAR PUSTAKA

BSNP bersama Puslitbang Puskur, Panduan Pengembangan Silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Tahun 2006.
Debby Depoter, 1999. Quantum Learning (Terjemaahan). Yogyakarta: Kaifa.
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Dikmenum. 2003. Kerangka Dasar Kurikulum 2004, Jakarta.
Khaeruddin, dkk., 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta: Pilar Media.
Mulyasa, E, 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurhadi, 2004. Tanya Jawab Kurikulum 2004, Jakarta: Grasindo
Permen Nomor 22,23,24 Tahun 2006
PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional

ingin cepat dapat NUPTK, atau tips proses NUPTK dengan cepat...?






rpp berkarakter bhs inggris kelas3 sem 1
rpp silabus sd berkarakterrpp berkarakter bhs inggris kelas 3 sem 2

silahkan kunjungi juga yangberkaitan dengan PTK
di download PTK GRATIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar